rss_feed

Kampung Tri Makmur Jaya

Jln. Lintas Kibang Pacing Unit 8 C2 Tri Makmur Jaya
Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34618

085357837909 mail_outline kmptrimakmurjaya@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • JAJA SUJANA

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET MULYONO

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • ISWANTO

    KASI Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • JOKO PRIONO

    KASI Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SARJONO

    KAUR Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • DIDIT PURONEGORO

    KEPALA DUSUN RK 01

    Tidak Ada di Kantor
  • SURYONO

    KEPALA DUSUN RK 02

    Tidak Ada di Kantor
  • HERU SUCIANTO

    KEPALA DUSUN RK 03

    Tidak Ada di Kantor
  • WIJI LESTARI

    KEPALA DUSUN RK 04

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Kampung Tri Makmur Jaya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

2

Minggu Ini

5

Bulan Ini

11

Bulan Lalu

116

Tahun Ini

161

Tahun Lalu

373

Total
fingerprint
PANITIA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG TRI MAKMUR JAYA

12 Januari 2022 13:12:26 111 Kali

  Pilkakamp Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022, Kampung Tri Makmur Jaya menjadi salah satu dari 48 Kampung di Kabupaten Tulang Bawang  yang akan melakukan pemilihan, Pemerintahan Kampung Tri Makmur Jaya beserta Panitia Pilkakamp tengah mensosialisasikan tahapan pendaftaran bagi calon kepala Kampung yang akan dibuka pada tanggal 17-27 Januari 2022, adapun syarat pencalonan Kepala Kampung dibagi menjadi tiga tahapan administrasi dan akan ditambah satu tahapan jika persyaratan seluruh Bakal Calon Kepala Kampung memenuhi syarat lebih dari lima orang.

Persyaratan Administrasi Tahap Pertama yang perlu melengkapi oleh Bakal Calon Kepala Kampung yang ingin mendaftar, sebagai berikut :

    1. SURAT PERMOHONAN CALON KEPALA KAMPUNG

Bakal Calon Kepala Kampung melampirkan Surat Permohonan sebagai Calon Kepala Kampung yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang melalui Panitia PilkakampTri Makmur Jaya 2022, surat permohonan ditulis tangan bertandatangan materai Rp 10.000 atau kertas segel,.

     2. SURAT KETERANGAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Bakal Calon Kepala Kampung harus seorang WNI dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari pejabat berwenang setingkat Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang serta menyertakan Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk pada berkas pendaftaran.

    3. SURAT PERNYATAAN BERTAQWA

Bakal Calon Kepala Kampung dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri bertaqwa dengan dibuktikan melampirkan Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel,.

   4. SURAT PERNYATAAN MENGAKUI KEDAULATAN NKRI

Bakal Calon Kepala Kampung dengan sadar dan tanpa paksaan menyatakan diri megang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibuat bermaterai Rp 10.000 atau kertas segel,.

   5. IJASAH DAN STTB

Syarat Pendidikan Minimal Bakal Calon Kepala Kampung adalah Sekolah Menengah Pertama sederajat dan dapat dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Ijasah & Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) s.d tingkat ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Selain fotocopy ijasah & STTB yang dilegalisir, pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung juga di minta untuk dapat menunjukkan IJASAH & SURAT TANDA TAMAT BELAJAR yang ASLI dari mulai ijasah SD s.d Ijasah terakhir, atau apabila Ijasah yang bersangkutan rusak/hilang dapat menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Kepala Sekolah dan Kepala dinas Pendidikan.

Pejabat yang berwenang menandatangani dan melegalisasi ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon Kepala Kampung dibedakan bagi sesuai ketentuan yang berlaku, adapun perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :

Bakal Calon Kepala Kampung yang lulus dari Sekolah Negeri

  • Bakal Calon Kepala Kampung yang lulus dari Sekolah Negeri, setingkat SD, SMP dan SMA sederajat, ijasah & STTB ditandatangani dan di legalisir oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani & melegalisasi, sedangkan untuk Bakal Calon Kepala Kampung yang berijazah setingkat Perguruan Tinggi Negeri ijasah & STTB ditandatangani serta dilegalisir oleh rektor atau pejabat yang berwenang setingkat.

Bakal Calon Kepala Kampung yang lulus dari Sekolah Swasta

  • Bakal Calon yang lulus dari Sekolah Swasta, setingkat SD, SMP dan SMA sederajat, Ijasah & STTB ditandatangani dan legalisir oleh Kepala Sekolah lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. sedangkan Bakal Calon Kepala Kampung berpendidikan setingkat Perguruan Tinggi Swasta, Ijasah & STTB cukup di tandatangani oleh Rektor atau pejabat setingkat yang berwenang menandatangani dan melegalisir.

      6.AKTE KELAHIRAN

Bakal calon Kepala Kampung berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar di buktikan dengan lampiran Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang atau pejabat yang berwenang.

      8. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DICALONKAN 

Bakal Calon menyatakan diri bersedia dicalonkan menjadi Kepala Kampung dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Bersedia di Calonkan menjadi Kepala Kampung yang dibuat diatas materai Rp 10.000,. atau di kertas segel.

      9. SURAT KETERANGAN DARI CAMAT MENGGALA TIMUR

Bakal Calon Kepala Kampung menyatakan diri tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung selama 3 (tiga) periode berturut- turut baik menjabat di Kampung Tri Makmur Jaya maupun menjabat Kampung seluruh wilayah NKRI, Surat Keterangan yang dimaksud  dikeluarkan ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Menggala Timur.

      9. SURAT IZIN PIMPINAN

Bagi Bakal Calon Kepala Kampung yang sedang aktif manjabat baik ASN, TNI, Polri, BUMN maupun Perusahaan Swasta melampirkan Surat Izin dari Pimpinan/Atasan.

    10. PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KAMPUNG

Bagi Bakal Calon Kepala Kampung yang diperiode sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kampung, wajib menyertakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Akhir Masa Jabatan.

    11. SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK

Bakal Calon Kepala Kampung tidak diperkenankan menjadi bagian dari partai politik atau harus dalam keadaan non aktif dari keanggotaan partai politik dan dapat dibuktikan dengan lampiran Surat Pernyataan Pimpinan partai politik setingkat lebih tinggi Bakal Calon atau sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan.

    12. SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MUNDUR DIRI DARI PEMILIHAN

Bakal Calon Kepala Kampung pada saat mendaftar  menyatakan tidak akan mundur dari pemilihan dan juga menyatakan bersedia menganti biaya penyelenggaraan pemilihan jika di kemudian hari mundur dari pemilihan, peryataan tersebut dibuktikan dengan lampirkan Surat Pernyataan Bersedia Menganti Biaya Penyelenggaraan Pemilihan yang dibuat oleh Bakal Calon di kertas bermaterai Rp 10.000,. atau dapat dibuat pada kertas segel.

   13. SURAT PERNYATAAN MENERIMA DAN MENGAKUI HASIL PEMILIHAN

Bakal Calon Kepala Kampung pada saat mendaftar bersedia menyatakan diri siap menerima dan mengakui hasil proses Pemilihan Kepala Kampung dengan sadar serta dengan tanggung jawab yang dibuktikan dengan Surat Pertanyaan Diri Siap Menang dan Siap Kalah yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau dengan kertas segel.

   14. SURAT PERNYATAAN TIDAK POLITIK UANG

Bakal Calon Kepala Kampung pada saat pendaftaran menyatakan diri tidak akan melakukan tindakan suap atau melakukan politik uang selama masa kampanye maupun menjelang pemilihan yang dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibuat dikertas bermaterai Rp 10.000,. atau kertas segel.

    15. MENYERTAKAN VISI & MISI TERTULIS 

Pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung diharuskan telah menyertakan Visi dan Misi mencalonkan diri menjadi Kepala Kampung Tri Makmur Jayauntuk dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dan nantinya publikasikan kemasyarakatan pada saat masa kampanye.

Catatan : 

Surat Permohonan Menjadi Calon Kepala Kampung dibuat dengan tulis tangan (bermaterai cukup)

Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Kampung di buat sebanyak empat (4) rangkap untuk diserahkan kepada :

  • Satu rangkap berkas asli diserahkan kepada Bupati Tulang Bawang cq DPMKK Kabupaten Tulang Bawang
  • satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Tim Pengawas Kecamatan Menggala Timur.
  • Satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Tim pengawas Kampung.
  • Satu rangkap berkas fotokopi diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tri Mamkmur Jaya.

Dasar Hukum Penyusunan Syarat Pendaftaran

Penyusunan Persyaratan Administrasi Calon Kepala Kampung Tri Makmur Jaya pada PILKAKAMP TRI MAKMUR JAYA 2022 disusun ulang oleh Panitia Pilkakamp berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang No 28 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No 07 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Bagian Keempat Pencalonan, Pasal 22 – Ayat 27.

Persyaratan bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan hukum yang berlaku serta wajib di penuhi oleh seluruh Bakal Calon Kepala Kampung tanpa terkecuali.

Pendaftaran & Penerimaan Berkas

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas dari Bakal Calon Kepala Kampung dimulai dari tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2022.

Formulir pendaftaran & format Surat Pernyataan dapat diambil Sekertariat Pilkakamp2022

Pemberkasan tahap 2 sebagai berikut :

Tes Kesehatan yang akan dilakukan di RSUD Tulang Bawang dan dijadwalkan oleh panitia PilkakampTri Makmur Jaya setelah pemberkasan ditahap pertama selesai dan bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala Kampung.

Pemberkasan tahap 3 terdiri dari :

  • Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari 5 tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Kabupaten Tulang Bawang.
  • Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kabupaten Tulang Bawang.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Tulang Bawang.
  • Pas photo 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 10 lembar

Untuk informasi lebih lanjut terkait Persyaratan Administrasi Pendaftaran Pilkakamp Tri Makmur Jaya 2022, dapat berkenan hadir langsung ke Sekertariat Pilkakamp di gedung Balai Rakyat Kampung Tri Makmur Jaya setiap hari kerja.

 

 

Ingat....!

SEKERTARIAT PANITIA PILKAKAMP2022

BUKA : SENIN-JUM’AT 

PUKUL : 09.00-14.00 Wib

Demi Kenyamanan Bersama dan Dengan Mengedepankan Prinsip Perwujudan Pemilihan yang Jujur dan Adil serta menjaga Netralitas Panitia Pilkakamp Tri Makmur Jaya 2022

Mohon untuk tidak menghubungi Panitia PilkakampTri Makmur Jaya 2022 diluar jam kerja yang telah ditentukan...!

Update Informasi Publik Seputar Pilkakamp Tri Makmur Jaya 2022 melalui website resmi Pemerintah Kampung Tri Makmur Jaya. https://trimakmurjaya.smart-tuba.id/

Hormat Kami

PANITIA PILKAKAMP TRI MAKMUR JAYA

TAHUN 2022

Contacts Person (WA):

+62 853-5783-7909 (Slamet Mulyono)

+62 821-8404-4475 (Didit Puronegoro)

format surat

115.41 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Kampung

message Komentar Terkini

  • person LULU

    date_range 14 Juni 2023 13:41:43

    MANTAP [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jln. Lintas Kibang Pacing Unit 8 C2 Tri Makmur Jaya
Kampung : Tri Makmur Jaya
Kecamatan : Menggala Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34618
Telepon : 085357837909
No. HP :
Email : kmptrimakmurjaya@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 68
Kemarin : 46
Total Pengunjung : 34.756
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.47
Browser : Mozilla 5.0